Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Bersetubuh dengan binatang termasuk dosa besar. Walau ketika mengerjakannya, tidak hingga keluar mani. Beberapa ulama berbeda pendapat, apakah pelaku dibunuh atau mungkin dipenjara.
Bersetubuh dengan binatang termasuk dosa besar. Walau ketika mengerjakannya, tidak hingga keluar mani. Beberapa ulama berbeda pendapat, apakah pelaku dibunuh atau mungkin dipenjara.

Ulama yang berpendapat pelaku dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَن�' وَجَد�'تُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاق�'تُلُوهُ وَاق�'تُلُوا ال�'بَهِيمَةَ
“Siapa saja yang kalian temui bersetubuh dengan binatang, jadi bunuhlah beliau dan bunuh hewan yang jadi korban. ” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).
Cuma saja, hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh beberapa ulama. Disamping itu, hadis ini bertentangan dengan isu Ibnu Abbas dalam cerita lain, yang mengatakan :
من أتى بهيمة فلا حد عليه
“Siapa yang berSetubuh dengan binatang, tidak ada hukuman spesial untuk dia. ” (HR. Tirmidzi, sesudah hadis no. 1455).
Artinya, syariat tak menetapkan hukuman spesial untuknya, namun hukuman untuk pelaku agresi ini dikembalikan pada kebijakan pemerintah. Seperti penjara atau diterpa.
Setelah itu, at-Tirmidzi mengatakan :
وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الحَدِيثِ الأَوَّلِ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِن�'دَ أَه�'لِ العِل�'مِ، وَهُوَ قَو�'لُ أَح�'مَدَ، وَإِس�'حَاقَ
Pendapat ke-2 berikut sebagai pendapat sebagian besar ulama. Dan berikut pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Kalau
Kenapa binatang sebagai korban mesti dibunuh?